![](https://bermimpilahlagi.com/wp-content/uploads/2024/01/image-3.png)
JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan mulai 1 Januari 2024.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
“Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” demikian tertulis dalam SE tersebut, dikutip Selasa (2/1/2024).
Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.