Simak Besaran Bunga Pinjol Saat Ini, Turun Mulai 1 Januari 2024

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga pinjaman online (pinjol). Penurunan ini dilakukan secara bertahap sampai tahun 2026. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya pada 2023, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%.  Angka tersebut turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. 

Adapun suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik

Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, Selasa (2/1/2024), berikut ketentuan batasan bunga pinjol: 

Baca Juga: Agen BRILink Kini Bisa Ajukan Paylater Hingga Rp50 Juta di Aplikasi BRILink Mobile

Sri Mulyani Ungkap Defisit APBN 2023 Senilai Rp347,6 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 senilai Rp347,6 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nilai tersebut jauh lebih rendah dari target yang telah ditetapkan atau realisasi pada tahun 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, realisasi defisit APBN 2023 yang ditutup sebesar Rp347,6 triliun itu setara dengan 1,65 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka defisit APBN itu juga lebih rendah dari revisi target pemerintah sebesar Rp479,9 triliun atau setara 2,27 persen terhadap PDB.

APBN 2023 kita desain dengan defisit Rp598,2 triliun atau 2,84 persen (terhadap) GDP,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023 dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

“Kemudian tengah tahun kita revisi lebih rendah lagi Rp 479,9 triliun atau 2,27 persen GDP. Ternyata realisasi defisit ktia jauh lebih kecil yaitu Rp 347,6 triliun. Bayangkan hampir dari setengah desain original,” ujarnya.

Meskipun terdapat defisit, keseimbangan primer APBN tetap terjaga dengan surplus sebesar Rp92,2 triliun, lebih rendah dari target pemerintah sebesar Rp38,5 triliun. 

Sebagai catatan, keseimbangan primer adalah selisih antara total pendapatan negara dan belanja negara, tanpa termasuk pembayaran bunga utang.

Baca Juga: Ganjar Ditanya Sri Mulyani Pedagang soal Program KTP Sakti saat Kunjungan ke Surakarta

“Ini adalah surplus kesimbangan primer pertama kali sejak 2012,” ucapnya.

Defisit APBN terjadi karena pendapatan negara di bawah realisasi belanja negara. Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp2.774,3 triliun, setara dengan 105,2 persen dari target terbaru pemerintah.

Dibandingkan tahun 2022, penerimaan negara tercatat masih tumbuh dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 5,3 persen dari Rp2.635,8 triliun. 

Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp3.121,9 triliun, setara dengan 100,2 persen dari target pemerintah, dengan pertumbuhan belanja sebesar 0,8 persen dari Rp3.096,3 triliun.

“Belanja negara jika dibandingkan pada saat Covid masih lebih tinggi lagi. Dan ini diikuti pendapatan negara yang bisa menjaga pace,” jelas Sri Mulyani.

Dengan pertumbuhan pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah melakukan pembiayaan sebesar Rp359,65 triliun, lebih rendah dari target terakhir pemerintah sebesar Rp479,9 triliun. 

Perbedaan antara pembiayaan yang lebih tinggi dan defisit menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). Hingga akhir tahun 2023, realisasi SILPA mencapai Rp11,9 triliun. 

Baca Juga: Sri Mulyani dan Nicke Widyawati Masuk Daftar The World’s 100 Most Powerful Women Versi Forbes

Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%/Hari untuk Pinjaman Produktif dan 0,3% untuk Pinjaman Konsumtif

JAKARTAKOMPAS.TV– Otoritas Jasa Keuangan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Mengutip dari salinan resmi SE tersebut, Selasa (2/1/2024), berikut ketentuan terbaru denda pinjol:

a.untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;

Baca Juga: Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat, OJK: Hanya untuk Konfirmasi Keberadaan Peminjam

b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan

3) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dalam surat tersebut juga diatur soal tata cara penagihan nasabah pinjaman online. OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). 

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00. 

Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik

Disebutkan juga jika penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

“Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan,” tulis OJK.

“Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana,” lanjut OJK

Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:

a. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau

OJK Tutup 6.680 Entitas Pinjol dan 1.218 Investasi Ilegal sejak 2017

ojk-tutup-6-680-entitas-pinjol-dan-1-218-investasi-ilegal-sejak-2017

JAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak 2017 hingga November 2023, pihaknya sudah menutup 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Khusus bulan November 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

Baca Juga: Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%/Hari untuk Pinjaman Produktif dan 0,3% untuk Pinjaman Konsumtif

  • 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
  • 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  • 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas, seperti dilansir laman resmi OJK, Sabtu (30/12/2023).

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Baca Juga: Simak Besaran Bunga Pinjol Saat Ini, Turun Mulai 1 Januari 2024

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” terang Satgas.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan termasuk adanya risiko penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat, OJK: Hanya untuk Konfirmasi Keberadaan Peminjam

“Pemberantasan terhadap investasi d​an entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan,” kata Satgas.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].