JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai akhir Agustus 2023, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.870,35 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 37,84 persen.
Kemenkeu menyebut rasio ini masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 yaitu di kisaran 40 persen.
“Rasio utang tersebut menurun dibandingkan akhir tahun 2022 dan berada di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Kemenkeu, dikutip dari Buku APBN KiTA edisi September 2023, Senin (25/9/2023).
Komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,29 persen.
Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,88 persen.
Baca Juga: APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peneliti Indef: Sangat Berisiko
Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.
Per akhir Agustus 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun.
“Pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN terus diupayakan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, serta upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society,” ujar Kemenkeu.
Utang pemerintah yang sebesar Rp7.870,35 triliun itu terdiri atas dua jenis yaitu SBN sebesar 88,88 persen dan pinjaman 11,12 persen.