JAKARTA, KOMPAS.TV – Unggahan viral di media sosial tentang seseorang yang mengeklaim bisa mencairkan dana di pinjaman online (pinjol) ilegal hanya bermodal KTP orang lain yang didapat di Google, membuat banyak orang khawatir.
Pasalnya, hal itu termasuk penyalahgunaan data dan bisa membuat pemilik KTP mendapat masalah, seperti diteror oleh debt collector hingga skor BI Checking menjadi jelek.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.”
Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Awas Jangan sampai Disalahgunakan!
Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika KTP disalahgunakan orang lain untuk daftar pinjol ilegal?
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;
- Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.